SELAMAT DATANG & TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Payung Hukum Penyediaan DDUB PNPM-MANDIRI



Beberapa peraturan yang menjadi payung hukum utama untuk Penyediaan Dana Daerah Untuk Program Bersama (DDUPB) oleh Kota/Kabupaten yang diperlukan untuk PNPM Mandiri adalah :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (ditetapkan 22 Agustus 2007). PP ini adalah untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 197 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

2. Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (ditetapkan 4 Pebruari 2008). PP ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 92, Pasal 99 dan Pasal 108 UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

3. Peraturan Menteri Keuangan No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan (ditetapkan 27 Oktober 2008). Peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 PP No. 7/2008 di atas.

4. Peraturan Menteri Keuanga No.168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan

Berikut ini adalah tabel Status Ketersediaan DDUPB PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009, dan bagi Kabupaten atau Kota yang namanya belum tercantum di dalam tabel tersebut dapat melakukan update data ke Sekretariat Tim Pengendali PNPM Mandiri.

Tabel Status Ketersediaan DDUPB PNPM Mandiri Tahun Anggaran 2009

1. Status Ketersediaan DDUPB PNPM Perdesaan TA. 2009
2. Status Ketersediaan DDUPB PNPM Perkotaan TA. 2009
smadav antivirus indonesia

KONTAK PEMBACA

eska-zip@yahoo.com is loading comments...

KIRIM SMS GRATIS